Incubator Brevet

Incubator Brevet

Rp. 1,000,000

Pelatihan inkubator ini akan mendukung peserta pelatihan (yang selanjutnya kita sebut dengan residen) dalam memahami bagaimana bisnis konsultan pajak ini bekerja, dan bagaimana diri untuk menjadi konsultan pajak yang profesional.

Struktur pelatihan inkubator ini lebih bersifat praktis  dengan pendekatan pragmatis dari teori ke praktik serta berbagai model dan cara yang memungkinkan peserta memahami untuk menjalankan bisnis konsultan pajak saat ini maupun di masa depan.



Product Info :

Kode Module : IN-01
Jam Pelaksanaan : 2 Pertemuan / Minggu
Hari :
Durasi : 60 Menit / Pertemuan
Cara Pembayaran : Bayar Sesuai dengan jumlah yang tercantum di cart
More detail Beli

Inkubator

Pelatihan inkubator ini akan mendukung peserta pelatihan (yang selanjutnya kita sebut dengan residen) dalam memahami bagaimana bisnis konsultan pajak ini bekerja, dan bagaimana diri untuk menjadi konsultan pajak yang profesional.

Struktur pelatihan inkubator ini lebih bersifat praktis  dengan pendekatan pragmatis dari teori ke praktik serta berbagai model dan cara yang memungkinkan peserta memahami untuk menjalankan bisnis konsultan pajak saat ini maupun di masa depan.

Materi tahap awal, adalah materi dalam bentuk e-Learning inkubator, meliputi:

  • Panduan umum bagaimana mencari klien,
  • Panduan bagaimana cara menentukan charging fee ke klien,
  • Panduan bagaimana menyusun proposal jasa perpajakan,
  • Panduan bagaimana membuat kontrak dengan klien,
  • Panduan bagaimana mengelola konsultan pajak model tunggal dan odel bersama,
  • Panduan bagaimana meminimalisir resiko hukum,
  • Panduan bagaimana Menyusun SOP.

Peserta/residen wajib lulus seluruh materi awal tersebut di atas sebelum memasuki materi kedua.

Materi tahap kedua, adalah praktik berupa penggalangan kandidat klien.

Materi tahap ketiga berupa bimbingan dan konseling dengan sistem berjadwal.

Output pelatihan inkubator:

  • Membentuk lulusan pelatihan inkubator menjadi konsultan pajak resmi (terdaftar) yang berintegritas, berkualitas, berkarakter, memiliki kredibilitas, dan mempunyai kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan,
  • Menghasilkan konsultan pajak yang bisa bekerja secara professional sesuai aturan perpajakan yang berlaku, dan dapat memenuhi koridor yang ditentukan sehingga memperoleh perlindungan berpraktik dari pengawas konsultan pajak,
  • Mengantarkan sebagai seorang konsultan pajak yang bekerja  berdasarkan kode etik, dan standar profesi konsultan pajak sesuai organisasi yang dipilih.
  • Mengantarkan peserta/residen yang memang dinyatakan layak dengan minimal sampai dengan lulus USKP A atau bahkan USKP B; dan memperoleh izin praktik dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementrian Keuangan,
  •  

Siapa saja yang tepat untuk mengikuti program ini:

  • Peserta Bimbel USKP A,
  • Peserta ujian/lulusan USKP A,
  • Lulusan brevet pajak AB,

yang ingin menjadi konsultan pajak berijin.

  •  

Fasilitas:

  • Mendapatkan mentoring dari Senior Tax Consultant selama 3 bulan (minimal) atau maksimal sampai lulus USKP A,
  • Mentoring dengan konsultan senior seminggu 2-3 kali secara online sesuai jadwal mentoring,
  • Durasi mentoring pada materi tahap dua dan tiga adalah sesuai keadaan kasus dengan konsumsi waktu maksimum  4 jam per bulan secara online,
  • Peserta mendapatkan rekaman selama mentoring di setiap sesinya,
  • Persyaratan tiap Peserta untuk dapat berkonsultasi seputar klien akan ditentukan oleh mentor (misalnya dengan mempersiapkan bahan yang akan didiskusikan dengan mentor, dll),
  •  

Investasi:

  • Biaya pendaftaran Rp. 250.000,-/residen (peserta),
  • Investasi sebesar Rp. 750.000,- /residen/bulan, minimal selama 3 bulan,

Persyaratan minimum:

  • Residen/Peserta harus memiliki laptop sendiri,
  • Harus memiliki calon klien yang akan menjadi fasilitas praktek selama proses belajar pada pelatihan inkubator,
  • Bersedia menandatangani kontrak akan mengikuti pelatihan inkubator sampai tuntas sesuai durasi yang dipilih,

Catatan:

  • Biaya tersebut  bisa diperpanjangan dengan fee yang sama setiap bulannya,
  • Residen/Peserta pada tahap ketiga harus berupaya mendapatkan klien dengan imbalan jasa minimal Rp. 2.500.000,- /klien/bulan.  Setelah dipotong biaya investasi dan Konseling; sisanya (jika ada) akan dibayarkan kepada residen/peserta
  • Konsultasi dengan mentor terbatas hanya pada kasus yang ada di klien masing-masing peserta,

 

Setelah berhasil menyelesaikan pelatihan inkubator ini, peserta akan merasa memiliki kompeten dalam memulai, mengelola, dan menjalankan bisnis konsultan pajak. Melalui berbagai sumber multimedia (rekaman playback materi dan materi-materi e-Learning), para peserta pada akhir pelatihan ini akan memiliki pemahaman menyeluruh tentang bagaimana membuat bisnis konsultan pajak yang berkualitas dibandingkan dengan tanpa suatu pelatihan inkubator atau yang berdasarkan otodidak.  Waktu adalah sangat berharga bagi orang yang ingin sukses dengan cepat, dan pelatihan inkubator adalah salah satu jalan yang patut dipertimbangkan.

Mari bergabung di pelatihan inkubator bisnis konsultan pajak di Tax Training House!

 

Daftar Peserta IN-01

# Nama